Mengenai Saya

Foto saya
Depok , Jawa Barat, Indonesia
Tampilkan postingan dengan label kalteng. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kalteng. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 Februari 2012


OTONOMI DAERAH DAN PERSPERKTIF PEMBANGUNAN SOSIAL
“Meletakkan Dasar Pembangunan di Kalimantan Tengah”
Dw. Kristianto. 



P
erubahan orietasi pembangunan yang sentralistik menuju desentralisasi telah membawa berbagai perubahan mendasar dalam konsep ketata pemerintahan di Indonesia. Paradigma baru tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 amandemen kedua pasal 18 ayat 1, yang menetapkan bahwa, Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Untuk mengatur pelaksanaan otonomi daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang tersebut ditegaskan bahwa, Pemerintah Daerah mengatur urusan-urusan yang didesentralisasikan, memiliki otonomi dalam pengaturan dan pengurusannya.
Angin segar reformasi tersebut juga berdampak pada tata pemerintahan di Provinsi Kalimantan Tengah. Arah paradigma pembangunan yang berubah tersebut menuntut peran berbagai pihak untuk dalam mewujudkan pembangunan yang berkualitas dimana pembangunan yang mampu memberi pertumbuhan ekonomi dan pemerataan.
Kenapa otonomi daerah menjadi pilihan?. Proses sentralisasi kebijakan seringkali tidak bisa mengakomodir proses-proses pembangunan yang diinginkan masyarakat untuk menjawab kebutuhan hidup mereka, lemahnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan telah membuat pembangunan justru mencerabut masyarakat dari akar budaya mereka. Fakta lain kita juga dihadapkan pada pembangunan ekonomi yang menekankan pada pertumbuhan selain memberikan manfaat berupa pertumbuhan ekonomi yang tinggi, juga berakibat pada realitas sosial dimana terjadi ketimpangan kesejateraan dan penguasaan aset. berbagai kesenjangan dan ketimpangan tersebut tidak saja kesejangan antar masyarakat (miskin dan kaya) tapi juga kesenjangan antara desa, antara desa dan kota, kesenjangan antara daerah. hal tersebut yang menjadi jastifikasi kenapa arah pembangunan lebih diarahkan kearah desentralisasi karena pembangunan yang sentralistik telah berdampak pada kondisi yang digambarkan tersebut.
Sedangkan selain otonomi daerah orientasi pembangunan bergeser dari pembangunan yang bertumpu pada pembangunan ekonomi kepada pembangunan sosial yang saat ini menjadi mainstream secara global. Pembangunan sosial tidak hanya menjadi sebuah dimensi dalam pembangunan, tetapi juga menjadi cara pandang alternatif dalam pembangunan (yang umumnya dimaknai sebagai pembangunan ekonomi) untuk mencapai human well being rakyat. Ketika para kepala negara di belahan dunia berkumpul di Copenhagen 1995 dalam World Summit on Social Development,  mereka merumuskan tujuan secara bersama memperkuat tindakan nasional untuk mempromosikan pembangunan sosial dan sebuah komitmen global kepada pembangunan keberlanjutan. Mereka membangun komitment untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan tenaga kerja yang produktif, mengurangi penganguran dan memperkuat integrasi sosial (Sutoro et al., 2005;82). 
Maka wajarlah kiranya jika paradigma pembangunan daerah di Indonesiah,  khusunya diwilayah Provinsi Kalimantan Tengah perlu mengacu paradigma pembangunan sosial, dimana pembangunan yang mengutamakan rakyat menjadi arus utama. Memang dalam operasinalisanya tidalah mudah, Korten (1993) menyatakan konsep pembangunan berpusat pada rakyat memandang inisiatif kreatif dari rakyat sebagai sumber daya pembangunan yang utama dan memandang kesejahteraan material dan spiritual mereka sebagai tujuan yang ingin dicapai oleh proses pembangunan. Intinya adalah membantu rakyat untuk membantu diri mereka sendiri keluar dari masalah-masalah yang dia hadapi sehingga menjadi masyarakat mandiri atau civil socety dalam arti sesunguhnya.
Paradigma baru tersebut harus digabungkan dalam paradigma pembangunan daerah sehingga otonomi daerah yang bertujuan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat bukan hanya pada kuantitasnya tapi juga kualitasnya. Ini menjadi tantangan baru bagi para pemimpin daerah untuk menghadirkan kepamimpinan daerah yang visioner dan mempunyai visi terhadap pembangunan daerahnya. Pembangunan yang berorientasi pada pembangunan ekonomi telah berdampak pada minimnya pertisipasi masyarakat dan kesenjangan sosial lihat saja data BPS BPS (1997) menunjukkan 97,5 persen aset nasional dimiliki oleh 2,5 persen bisnis konglomerat. Sementara itu hanya 2,5 persen aset nasional yang dimiliki oleh kelompok ekonomi kecil yang jumlahnya mencapai 97,5 persen dari keseluruhan dunia usaha di Indonesia.
Tentunya bukan potret pembanguan seperti ini yang kita inginkan. Pembangunan adalah untuk kesejateraan dan keadilan seluruh rakyat, bukan pembangunan yang hanya menguntungkan segelintir orang. Saat ini Otonomi daerah belum mampu menjawab itu semua, otonomi daerah hanya menguntungkan segelintir elit lokal dan kroniya. Ini menjadi tugas bersama bagaimana arah pembangunan daerah di era otonomi ini sesua dengan tujuan dan harapan yang kita mimpikan bersama. 


Kamis, 24 Maret 2011


CSR DAN PENERAPANNYA

Dw.Kristianto, S.Hut, M.Kesos
Manager Riset dan Advokasi JARI Indonesia KALTENG, Dosen tidak tetap Fakultas Ekonomi Jurusan ISIP UNPAR
Definisi CSR menurut Dewan Bisnis Dunia untuk Pembangunan Berkelanjutan adalah "komitmen berkelanjutan oleh bisnis untuk berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi sambil meningkatkan kualitas hidup tenaga kerja dan keluarga mereka serta masyarakat lokal dan masyarakat luas"(Tomi Oktavianor 2008).
Sementara kamus online Wikipedia mendefinisikan CSR sebagai suatu konsep bahwa suatu organisasi (khususnya, tapi tidak terbatas pada, perusahaan) memiliki kewajiban untuk memperhatikan kepentingan pelanggan, karyawan, pemegang saham, komunitas dan pertimbanganpertimbangan ekologis dalam segala aspek dari usahanya. Sedangkan Schermerhorn secara singkat mendefinisikannya sebagai kewajiban dari suatu perusahaan untuk bertindak dalam cara-cara yang sesuai dengan kepentingan perusahaan tersebut dan kepentingan masyarakat (Holy K. M. K. 2009)
Secara luas mengacu pada definisi tersebut maka ketika praktik-praktik CSR dilaksanakan dengan baik dan terintegrasi dalam strategi core bisnis perusahaan maka, perusaan akan memperoleh manfaat yang besar dalam menjalankan usahanya. Karana proses-proses produksi dalam perusahaan akan berjalan dengan baik sementara relasi sosial, baik antara perusahaan dengan karyawan maupun perusahaan dengan masyarakat akan terjalin saling menguntungkan.
Sesungunya, hadirnya suatu perusahaan tak terlepas dari peran perusahaan tersebut terhadap masyarakat sekitarnya. Seperti dikatakan oleh B. Tamam Achda, memang diakui bahwa di satu sisi sektor industri atau korporasi skala besar telah banyak memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional tetapi di sisi lain, eksploitasi sumber-sumber daya alam oleh industri telah menyebabkan terjadinya degradasi lingkungan yang parah. Hal inilah yang menjadikan konsep Corporate Social Responsibility (CSR) relevan dan penting (perlu) dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan.
Mengutip pendapat Dekan FISIP UI Bapak Prof. Bambang Syergi Laksmono, M.Sc, menurutnya CSR merupakan "bakti air pada kolam", dimaksudkan bahwa kehadiran sektor swasta yang melakukan proses produksi di tengah-tengah masyarakat juga sewajarnya bila perusahaan tersebut juga memberi jaminan kesejateraan pada masyarakat setempat.
Pertanyaan yang muncuk kemudian adalah kegiatan seperti apakah yang dapat dinamakan sebagai CSR? Bagaimana kita bisa menilai bahwa suatu Perusahaan telah melakukan program CSR?.
Menurut Holy K. M. K. (2009) Jika menilik pada konsep asalnya, maka sebenarnya perusahaan yang telah memperhatikan kepentingan dan mengusahakan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya melalui pemberian upah dan tunjangan-tunjangan kesehatan dan lain-lain serta yang telah menjaga serta melestarikan lingkungan hidup dalam kegiatan-kegiatan operasional perusahaan sebenarnya telah melakukan CSR. Begitu juga dengan perusahaan-perusahaan yang memperhatikan dan mengutamakan kepentingan konsumen dengan memberikan produk yang terbaik dan aman telah juga melakukan CSR.
Maka idialnya kerja-kerja CSR dalam lingkup perusahaan menjadi foundasi perusahaan untuk melakukan kerja-kerja CSR diluar lingkup perusahaan. Konsep dan implementasi program-program CSR memang harus dirancang sedemikian rupa sehingga program-program CSR tidak lagi hanya eksidental atau hanya lipstik perusahaan untuk membangun image perusahaan dihadapan publik. Jika itu yang terjadi maka wajarlah kalau CSR hanya menjadi beban dan tidak ada kontribusi nyata buat perusahaan.
Meletakan dasar pemahaman yang sama dalam mendefinisikan kerja-kerja CSR dan konseptual CSR oleh stakeholder menjadi kebutuhan mendesak untuk dilakukan. Hal tersebut karena kesuksesan program CSR hanya dapat dilakukan ketika program-program tersebut terintegrasi dan dirancang sebagai jawaban atas kebutuhan bersama. ###