Mengenai Saya

Foto saya
Depok , Jawa Barat, Indonesia

Kamis, 23 Februari 2012

HARI TANI, KESEJAHTRAAN PETANI DAN PEMBAHARUAN AGRARIA
DW.KRISTIANTO
Penulis adalah Penggiat Pembaharuan Agraria 

Mungkin belum banyak orang tahu kenapa tanggal 24 september diperingati sebagai Hari Tani. Penetapan Hari Tani didasarkan pada hari kelahiran Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, lebih dikenal dengan UUPA. Alasannya, salah satu isi UUPA mengatur tentang ketetapan hukum bagi pelaksanaan redistribusi tanah pertanian (pembaharuan agraria/reforma agraria/landreform). Ditetapkan kelahiran UUPA sebagai hari tani dengan pemikiran bahwa tanpa peletakan dasar keadilan bagi petani untuk menguasai sumber agraria, seperti tanah, air, dan kekayaan alam, mustahil ada kedaulatan petani.

Sejarah mencatat pidato Presiden Soekarno dalam peresmian gedung Fakultas Pertanian IPB tahun 1953, pidato yang dikenal dengan judul “Antara Hidup dan Mati”, beliau menekankan bahwa masalah besar yang di hadapi bangsa Indonesia adalah bagaimana memberi makan penduduk. Karena kondisi inilah, Petani ditempatkan pada posisi yang bertanggung jawab memberi makan penduduk, disamping masih harus memenuhi kebutuhan untuk diri sendiri dan keluarganya. Artinya peran petani sangat mulia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Meski Indonesia dikenal sebagai negeri agraris dengan sebagian besar penduduknya adalah petani dan nelayan, namun sikap terima kasih dan kebanggaan kepada kaum tani sangat minimalis, dalam Berita Resmi Statistik (Maret 2010) Jumlah penduduk miskin Maret 2010 mencapai 31,02 juta (13,33 persen), 64,23 persen penduduk miskin berada di daerah perdesaan. Padahal Petani mempunyai kontribusi yang besar terhadap peradapan masyarakat maka wajarlah jika Presiden Pertama Republik Indonesia menempatkan petani paling istimewa. 

Tak bisa dipungkiri kondisi kemiskinan itu terus akan berlangsung dengan paradigma pembangunan yang tidak berpihak pada kepentingan petani di pedesaan. lihatlah masuknya investasi asing terutama dalam industri perkebunan di Indonesia telah merampas lahan milik masyarakat petani. Dengan dalih pembangunan maka pemerintah lebih senang mendorong investasi besar ketimbang mendorong kemandirian petani. 

Dimana kemandiran dan kesejateraan petani akan didorong kalau masyarakat petani tak lagi berdaulat akan lahan mereka? Pemerintah telah gagal menjalankan amanah konstitusi yakni melaksanakan pembaharuan agraria. 

Pembaharuan agraria hadir ketika ketimpangan sumber daya agraria terjadi, dimana sebagian kecil masyarakat/badan usaha menguasai sebagian besar sumber daya agraria sementara sebagian besar masyarakat tidak memiliki akses dan kepemilikan terhadap sumber daya agraria tersebut. 

Kalau kita lihat definisi yang ada, reforma agraria/pembaharuan agraria atau sering dikenal dengan landreform adalah suatu upaya untuk menata ulang struktur agraria/tanah dari yang sebelumnya tidak adil menjadi lebih berkeadilan sosial. Struktur agraria sendiri adalah potret pemilikan dan penguasaan tanah yang terjadi di masyarakat. Dalam bahasa sederhananya, ketika struktur agraria di masyarakat diketahui kondisinya timpang, dalam arti sebagaian besar tanah yang ada di republik ini dikuasai oleh sebagian kecil penduduknya, maka sebagaian besar penduduknya itu tidak menguasai tanah khususnya kaum tani, maka disitulah urgensi pembaharuan agraria itu hadir. Artinya reforma agraria adalah jalan bagaimana memastikan sumber daya agraria dikelola dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar