Mengenai Saya

Foto saya
Depok , Jawa Barat, Indonesia

Kamis, 24 Maret 2011


CSR DAN PENERAPANNYA

Dw.Kristianto, S.Hut, M.Kesos
Manager Riset dan Advokasi JARI Indonesia KALTENG, Dosen tidak tetap Fakultas Ekonomi Jurusan ISIP UNPAR
Definisi CSR menurut Dewan Bisnis Dunia untuk Pembangunan Berkelanjutan adalah "komitmen berkelanjutan oleh bisnis untuk berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi sambil meningkatkan kualitas hidup tenaga kerja dan keluarga mereka serta masyarakat lokal dan masyarakat luas"(Tomi Oktavianor 2008).
Sementara kamus online Wikipedia mendefinisikan CSR sebagai suatu konsep bahwa suatu organisasi (khususnya, tapi tidak terbatas pada, perusahaan) memiliki kewajiban untuk memperhatikan kepentingan pelanggan, karyawan, pemegang saham, komunitas dan pertimbanganpertimbangan ekologis dalam segala aspek dari usahanya. Sedangkan Schermerhorn secara singkat mendefinisikannya sebagai kewajiban dari suatu perusahaan untuk bertindak dalam cara-cara yang sesuai dengan kepentingan perusahaan tersebut dan kepentingan masyarakat (Holy K. M. K. 2009)
Secara luas mengacu pada definisi tersebut maka ketika praktik-praktik CSR dilaksanakan dengan baik dan terintegrasi dalam strategi core bisnis perusahaan maka, perusaan akan memperoleh manfaat yang besar dalam menjalankan usahanya. Karana proses-proses produksi dalam perusahaan akan berjalan dengan baik sementara relasi sosial, baik antara perusahaan dengan karyawan maupun perusahaan dengan masyarakat akan terjalin saling menguntungkan.
Sesungunya, hadirnya suatu perusahaan tak terlepas dari peran perusahaan tersebut terhadap masyarakat sekitarnya. Seperti dikatakan oleh B. Tamam Achda, memang diakui bahwa di satu sisi sektor industri atau korporasi skala besar telah banyak memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional tetapi di sisi lain, eksploitasi sumber-sumber daya alam oleh industri telah menyebabkan terjadinya degradasi lingkungan yang parah. Hal inilah yang menjadikan konsep Corporate Social Responsibility (CSR) relevan dan penting (perlu) dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan.
Mengutip pendapat Dekan FISIP UI Bapak Prof. Bambang Syergi Laksmono, M.Sc, menurutnya CSR merupakan "bakti air pada kolam", dimaksudkan bahwa kehadiran sektor swasta yang melakukan proses produksi di tengah-tengah masyarakat juga sewajarnya bila perusahaan tersebut juga memberi jaminan kesejateraan pada masyarakat setempat.
Pertanyaan yang muncuk kemudian adalah kegiatan seperti apakah yang dapat dinamakan sebagai CSR? Bagaimana kita bisa menilai bahwa suatu Perusahaan telah melakukan program CSR?.
Menurut Holy K. M. K. (2009) Jika menilik pada konsep asalnya, maka sebenarnya perusahaan yang telah memperhatikan kepentingan dan mengusahakan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya melalui pemberian upah dan tunjangan-tunjangan kesehatan dan lain-lain serta yang telah menjaga serta melestarikan lingkungan hidup dalam kegiatan-kegiatan operasional perusahaan sebenarnya telah melakukan CSR. Begitu juga dengan perusahaan-perusahaan yang memperhatikan dan mengutamakan kepentingan konsumen dengan memberikan produk yang terbaik dan aman telah juga melakukan CSR.
Maka idialnya kerja-kerja CSR dalam lingkup perusahaan menjadi foundasi perusahaan untuk melakukan kerja-kerja CSR diluar lingkup perusahaan. Konsep dan implementasi program-program CSR memang harus dirancang sedemikian rupa sehingga program-program CSR tidak lagi hanya eksidental atau hanya lipstik perusahaan untuk membangun image perusahaan dihadapan publik. Jika itu yang terjadi maka wajarlah kalau CSR hanya menjadi beban dan tidak ada kontribusi nyata buat perusahaan.
Meletakan dasar pemahaman yang sama dalam mendefinisikan kerja-kerja CSR dan konseptual CSR oleh stakeholder menjadi kebutuhan mendesak untuk dilakukan. Hal tersebut karena kesuksesan program CSR hanya dapat dilakukan ketika program-program tersebut terintegrasi dan dirancang sebagai jawaban atas kebutuhan bersama. ###

Tidak ada komentar:

Posting Komentar